Kamis, 24 Februari 2011

Hakikat Jihad


Hakikat Jihad

Oleh: Ustadz Abu Qatadah
TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia.
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’, jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. (Lihat Fathul-Bari 6/77)
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian:
  • Pertama: Jihad melawan hawa nafsu.
  • Kedua: Jihad melawan setan.
  • Ketiga: Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
  • Keempat: Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir.
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah:
  • Pertama: Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
  • Kedua: Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
  • Ketiga: Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
  • Keempat: Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara:
  • Pertama: Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan.
  • Kedua: Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum Muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
Tiga perkara; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman; Allaah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allaah, dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allaah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa mencintai karena Allaah, membenci karena Allaah, memberi karena Allaah, dan tidak memberi karena Allaah, maka dia berarti telah sempurna imannya.” (HR. Abu Dawud)
Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allaah, malaikat dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.” (Lihat al-Fatawa 4/13)
Syaikhul-Islam juga mengatakan: “Apabila seorang mubtadi’ menyeru kepada aqidah yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya.” (Lihat al-Fatawa 28/221)
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yanghaq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allaah, agama-Nya, manhaj-Nya, syari’at-Nya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakanfardhu kifayah. Karena seandainya Allaah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul-Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud(hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allaah dan Rasul-Nya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir? al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. (Lihat Zaadul-Ma’ad 3/64)
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini:
  • Pertama: Apabila dia berada di medan pertempuran.
  • Kedua: Apabila negerinya diserang musuh.Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum Muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara.” (al-Ikhtiyarat : 311). Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
  • Ketiga: Apabila diperintah oleh Imam (Amirul-Mukminin) untuk berperang.
  • Keempat: Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. (Lihat al-Mughnial-Majmu’,Zaadul-Mustaqni)
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan:</p>
  • Pertama: Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allaah berfirman (yang artinya):“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allaah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj : 39)
  • Kedua: Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum Muslimin. Allaah berfirman (yang artinya):“Dan perangilah di jalan Allaah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allaah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah : 190)
  • Ketiga: Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allaah tegak di muka bumi.“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allaah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. at-Taubah : 36)Tahapan yang ketiga ini tidak di-mansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullaah berkata: “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak di-mansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum Muslimin.” (Fadlu al-Jihad wal-Mujahidin, 2 : 440)
Demikian secara singkat hakikat jihad beserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallaahu a’lam.

Incoming search terms:

Kategori: Fiqih as-SiyarMajalah as-Sunnahal-Ustadz Abu Qatadah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar